Peraturan Kalurahan Girikarto Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPJ APBKal 2024

Carik Girikarto 23 Mei 2025 09:43:23 WIB

Dalam suatu pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sudah menjadi kewajiban oleh pemerintah Kalurahan untuk melaporkan pelaksanaan atau realisasi kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran setiap tahunnya. Pada tahun 2025 ini pemerintah Kalurahan Girikarto telah menyelesaikan kegiatan kegiatan yang dianggarkan di tahun 2024, maka pemerintah Kalurahan Girikarto sudah melaksanakan kewajibannya menyusun dan menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun 2024 dengan baik bersama Bamuskal Kalurahan girikarto dan sudah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam Hal ini Dinas PMKP2B Kabupaten Gunungkidul pada Bulan Januari 2025. 

Dokumen Lampiran : Lembaran kalurahan Perkal LPJ APBKal 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar