Peraturan Kalurahan Girikarto Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun 2025

Carik Girikarto 15 Mei 2025 12:20:27 WIB

Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan ( APBKal ) merupakan peraturan yang harus dibuat setiap tahunnya oleh pemerintah Kalurahan sesuai dengan amanat peraturan tentang pengelolaan keuangan kalurahan. APBKal adalah merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) dan RPJMKal yang sudah di tetapkan di Kalurahan sebagai dasar program kegiatan - kegiatan yang akan dilaksanakan di Kalurahan. Dalam APBKal sudah merupakan hasil Musyawarah Kalurahan yang di tetapkan oleh BAMUSKAL dan Pemerintah Kalurahan sebelum dilaksanakan di tahun anggaran. APBKal juga harus di sampaikan ke Kabupaten paling lambat Bulan Desember akhir, sebagai syarat juga untuk pencairan Anggaran - anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kabupaten.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Girikarto Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBKal Tahun 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar