PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA

girikarto 23 Oktober 2019 12:53:26 WIB

Bersama ini kami sampaikan pengumuman Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa Girikarto untuk formasi Dukuh Pundung dan Staf Perangkat Desa Girikarto Tahun 2019.

Adapun persyaratan calon dan Jadwal Tahapan mulai dari pembentukn panitia sampai dengan Pelantikan adalah sebagai berikut :

PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA (DUKUH PUNDUNG

DAN STAF PERANGKAT DESA)

 

  • Yang dapat diangkat menjadi Perangkat Desa (Dukuh Pundung dan Staf Perangkat Desa), Desa Girikarto adalah penduduk Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat sebagai berikut :
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
    3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat
    4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada waktu menyerahkan berkas lamaran;
    5. sehat jasmani dan rohani;
    6. berkelakuan baik;
    7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan atau dalam jabatan negeri;
    8. bersedia bertempat tinggal di desa Girikarto; dan
    9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Belum pernah diberhentikan dalam jabatan negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g adalah diberhentikan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi  Republik Indonesia.
  • Anggota TNI atau POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa (Dukuh Pundung dan Staf Perangkat Desa), Desa Girikarto harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan ijin dari atasan sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa (Dukuh Pundung dan Staf Perangkat Desa), Desa Girikarto harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan ijin dari atasan yang berwenang dan apabila terpilih menjadi Perangkat Desa yang bersangkutan dibebas tugaskan dari jabatannya tanpa kehilangan status kepegawaian.

 

MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN CALON PERANGKAT DESA

 

  • Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa (Dukuh Pundung dan Staf Perangkat Desa) mengajukan surat permohonan menjadi Perangkat Desa (Dukuh Pundung dan Staf Perangkat Desa) yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa diatas kertas segel atau bermeterai cukup (Rp. 6000,-).
  • Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup(Rp.6000)
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup(Rp.6000);
  3. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah(RSUD);
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah(RSUD);
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  11. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. daftar riwayat hidup;
  • foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (5 lembar), berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap;
  1. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  2. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  3. surat izin dari Kepala Desa bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya;
  4. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
  5. surat pernyataan untuk bersedia bertempat tinggal di wilayah desa Girikarto jika diangkat menjadi Perangkat Desa dengan bermetrai Rp.6000
  • Surat lamaran (tertulis tangan bertinta hitam)berikut dengan kelengkapan persyaratan administrasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
  • Bakal Calon Perangkat Desa (Dukuh Pundung dan Staf Perangkat Desa) yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Bakal calon perangkat desa hanya bisa melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran yang di tentukan panitia pelaksana.

 

TAHAPAN DAN TATA KALA PENGISIAN PERANGKAT DESA

TAHAPAN

WAKTU

Tanpa perpanjangan

Dengan Perpanjangan I

Dengan Perpanjangan II

SUMBER HUKUM

TAHAP PEMBENTUKAN PANITIA DAN PENGUMUMAN

 

 

 

 

 

Mulai proses pengisian

- 3 bulan sebelum pengisian

 

 

 

Perda 12/2016 Ps 2 (2)

- 2 bulan setelah kosong

 

 

 

-          Pembentukan Panitia Penjaringan

Segera

19 Juli 2019

 

 

 

- Pembuatan Jadwal dan Tatib

 

14-23 Oktober 2019

 

 

 

-          Sosialisasi dan Pengumuman

Ditentukan Panitia

24-27 Oktober 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TAHAP PENDAFTARAN

 

 

 

 

 

Masa Pendaftaran

7 hari

31 Oktober - 6 November 2019

 

 

Perda 12/2016 Ps 11 (3)

Masa Perpanjangan Pendaftaran

14 hari setelah pendaftaran ditutup

 

07-20 November 2019

 

Perda 12/2016 Ps 12 (1)

Laporan Panitia kepada Kades

1 hari setelah berakhirnya masa perpanjangan

 

07 November 2019

 

Perda 12/2016 Ps 12 (4)

Penerbitan SK Kades tentang Penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perdes

Plg lambat 3 hari setelah menerima laporan panitia

 

08 November 2019

 

Perda 12/2016 Ps 12 (5)

Proses ulang penjaringan

Paling lama 30 hari setelah penundaan

 

08 November 2019

 

Perda 12/2016 Ps 12 (6)

 

 

 

 

 

 

TAHAP PENELITIAN ADMINISTRASI

 

 

 

 

 

Penelitian administrasi pelamar

Ditentukan panitia

7-10 November 2019

21-24 November 2019

 

Perda 12/2016 Ps 13

-          Klarifikasi berkasi ke pihak berwenang

 

 

 

 

 

-          Pembuatan Berita Acara hasil penelitian

 

 

 

 

 

-          Pembuatan SK Kades pengesahan calon

 

 

 

 

 

Perpanjangan waktu pendaftaran

14 hari sejak selesainya penelitian berkas

 

 

11-24 November 2019

Perda 12/2016 Ps 14 (1)

-          Berita Acara perpanjangan pendaftaran

 

 

 

 

 

Laporan Panitia ke Kades

1 hari setelah berakhirnya masa perpanjangan

 

 

25 November 2019

Perda 12/2016 Ps 14 (4)

Penerbitan SK Kades tentang Penundaan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perdes

Plg lambat 3 hari setelah menerima laporan panitia

 

 

26 November 2019

Perda 12/2016 Ps 14 (6)

Proses ulang penjaringan

Paling lama 30 hari setelah penundaan

 

 

26 Desember 2019

Perda 12/2016 Ps 14 (7)

Penetapan Calon lollos administrasi

 

11 November 2019

25 November 2019

 

 

           
           
           
           
           
           
           

TAHAP SELEKSI/UJIAN DAN PENGUMUMAN

 

 

 

 

 

Penetapan Tim Penguji oleh Kades

Segera

12 November 2019

26 November 2019

 

Perda 12/2016 Ps 18

Penyiapan tatib ujian

 

14-17 November 2019

27-29 November 2019

 

 

Pembekalan calon

 

19 November 2019

01 Desember 2019

 

 

Pembuatan soal (karantina Tim Penguji)

 

24 November 2019

02 Desember 2019

 

 

Pelaksanaan ujian (tertulis dan praktek)

1 hari

25 November 2019

03 Desember 2019

 

Perda 12/2016 Ps 18

Pelaksanaan ujian ulang (bila perlu)

1 hari (pada hari yang sama)

25 November 2019

 

 

Perda 12/2016 Ps 18

Koreksi hasil ujian (ujian I dan ulang)

1 hari (pada hari yang sama)

25 November 2019

 

 

Perda 12/2016 Ps 18

Pengumuman hasil akhir ujian

1 hari (pada hari yang sama)

25 November 2019

 

 

Perda 12/2016 Ps 18

Laporan hasil ujian kepada Kades

1 hari (pada hari yang sama)

25 November 2019

 

 

Perda 12/2016 Ps 18

Penetapan hasil ujian oleh Kades

1 hari (pada hari yang sama)

25 November 2019

 

 

Perda 12/2016 Ps 18

 

 

 

 

 

 

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

 

 

 

 

 

Konsultasi kepada Camat

Segera

26 November 2019

05 Desember 2019

 

Perda 12/2016 Ps 19 (1)

-          Berkas proses pelaksanaan penjaringan dan penyaringan/seleksi

 

 

 

 

Perda 12/2016 Ps 19 (2)

-          Berkas Lamaran calon Perdes

 

 

 

 

 

Penerbitan rekomendasi camat (menolak/menyetujui)

Paling lambat 7 hari kerja

02 Desember 2019

10 Desember 2019

 

Perda 12/2016 Ps 19 (3)

Penerbitan SK Kades ttg Pengangkatan Perdes

Segera

11 Desember 2019

13 Desember 2019

 

Perda 12/2016 Ps 19 (5)

Proses ulang penjaringan/penyaringan Perdes

Paling lambat 3 bulan sejak penolakan oleh camat

 

 

 

Perda 12/2016 Ps 19 (6, 8)

 

 

 

 

 

 

PELANTIKAN PERANGKAT DESA

 

 

 

 

 

Pelaksanaan pelantikan Perdes lulus ujian

Paling lambat 15 hari sejak ditetapkan SK Kades

11 Desember 2019

13 Desember 2019

 

Perda 12/2016 Ps 22 (1)

-          Bersamaan tgl akhir jabatan perdes lama (bila perdes lama masih aktif)

 

 

 

 

Perda 12/2016 Ps 23 (1)

-          Bila jatuh hari libur à pada hari kerja berikutnya.

 

 

 

 

Perda 12/2016 Ps 23 (2)

 

 

 

 

 

 

LAPORAN HASIL PENJARINGAN

 

 

 

 

 

Laporan hasil penjaringan ke Camat

Paling lambat 7 hari kerja sejak pelantikan

18 Desember 2019

 

 

Perda 12/2016 Ps 24 (1-2)

-          SK Kades ttg pengangkatan Perdes

 

 

 

 

 

-          Berita acara pengambilan sumpah/janji

 

 

 

 

 

-          Berita acara serah terima jabatan

 

 

 

 

 

Pelaporan hasil penjaringan kepada Bupati

Segera

 

 

 

Perda 12/2016 Ps 24 (3)

Contak Person : 0852 2500 0303 (Bapak Sugiato selaku ketua Panitia)

terimakasih.

Komentar atas PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar