PENJARINGAN DAN PENYARINGAN ATAU SELEKSI CALON PERANGKAT DESA

Pelayanan 05 Maret 2018 10:15:04 WIB

Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa Girikarto untuk formasi Kasi Kesejahteraan dan Dukuh Karang telah sampai pada Tahapan Sosialisasi ke Padukuhan-padukuhan. Sosialisai diawali dari Padukuhan Karang pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 dilanjutkan ke Padukuhan Padem, Padukuhan Bedug, Padukuhan Bolang, Padukuhan, Doplang, Padukuhan Dawung, Padukuhan Wiloso dan terakhir di Padukuhan Pundung.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang persyaratan calon.

Adapun persyaratan calon dan Jadwal Tahapan mulai dari pembentukn panitia sampai dengan Pelantikan adalah sebagai berikut :

PERSYARATAN CALON

  1. Persyaratan Administrasi
    • Penduduk warga negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat permohonan menjadi perangkat desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup (materai 6000).
    • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
    • Berusia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat Mendaftar;
    • Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
  2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup (materai 6000);
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup (materai 6000);
  4. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah (RSUD);
  7. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah (RSUD);
  8. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian sampai dengan Polres.
  9. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  11. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara harus membuat surat pernyataan di atas kertas segel atau bermeterai cukup (materai 6000);
  12. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sesuai KTP sebanyak 4 lembar;
  16. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  17. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  18. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa; dan
  19. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD.
    • Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
      1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
      2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
    • Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf n dan berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
    • Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud adalah Pakaian Sipil Lengkap ( jas dan berdasi )
    • Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi berupa seleksi adminstrasi kelangkapan, keabsahan berkas dan persyaratan lainnya oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa
  3. Seleksi /Ujian tertulis, praktek.

 

  1. Tahapan Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa

 

 

 

Bulan

Tanpa 

Dengan

No.

Jenis Kegiatan

Februari

Maret

April

Perpanjangan Waktu

Perpanjangan Waktu

 

 

1

2

3

4

1

2

3

4

1

2

3

4

5

 

 

1

Pembentukan Panitia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

15 February 2018

 

2

Penyusunan Jadwal kegiatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selasa, 20 Februari 2018

 

3

Penyusunan Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

21-25 februari 2018

 

4

Pengesahan Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

26 February 2018

 

5

Sosialisasi ke Padukuhan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

27 Feb - 8 Maret 2018

 

6

Pendaftaran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

16-22 Maret 2018

23 Maret - 5 April 2018

7

Penelitian berkas/Seleksi Administrasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

23 March 2018

06 April 2018

8

Penetapan balon menjadi calon

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

23 March 2018

06 April 2018

9

Penetapan yang berhak ikut ujian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

23 March 2018

06 April 2018

10

SK  TIM Penguji

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

26 March 2018

06 April 2018

11

Pembuatan Tata Tertib Pelaksanaan Ujian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

27-28 Maret 2018

7-8 April 2018

12

Pembekalan calon

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kamis, 29 Maret 2018

09 April 2018

13

Pembuatan soal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2-3 April 2018

11-12 April 2018

14

Pelaksanaan ujian tulis dan praktek

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selasa, 3 April 2018

12 April 2018

15

Pengumuman hasil ujian

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selasa, 3 April 2018

12 April 2018

16

Pelantikan perangkat desa terpilih

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Selasa, 17 April 2018

17 April 2018

 

  1. Ketentuan lain
  • Informasi kurang jelas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa di Balai Desa Girikarto sesuai jam kerja.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar