Pembuatan Pengantar Nikah

SUMARTI 02 September 2024 14:56:59 WIB

Syarat Pembuatan Pengantar Nikah 

 

Pemohon datang ke Kantor Kalurahan Girikarto dengan membawa berkas sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP calon mempelai
  2. Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran calon mempelai
  3. Fotokopi Ijazah Terakhir calon mempelai
  4. Fotokopi KTP orang tua calon mempelai
  5. Fotokopi KK (C1) Orang tua calon mempelai
  6. Fotokopi Buku Nikah Wali
  7. Pas poto 2x3 = 3 lembar dan 4X6=1 lembar berlatatar belakang biru
  8. Fotokopi Akta Kematian (bagi janda/duda ditinggal mati)
  9. Akta Cerai Asli dan salinan putusannya (bagi janda/duda cerai)
  10. Ikrar Sumpah dan Permohonan Wali Hakim (bagi yang tidak memiliki Wali Nasab)
  11. Surat Keterangan Wali (bagi Wali Nasab bukan Ayah Kandung)
  12. Taukil Wali Jika Wali berhalangan hadir
  13. Surat Ijin dari atasan/kesatuan bagi anggota POLRI dan TNI
  14. Surat ijin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi catin kurang dari 19 tahun.
  15. Fotokopi KTP saksi nikah
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar