Pembuatan Pengantar Nikah
SUMARTI 02 September 2024 14:56:59 WIB
Syarat Pembuatan Pengantar Nikah
Pemohon datang ke Kantor Kalurahan Girikarto dengan membawa berkas sebagai berikut :
- Fotokopi KTP calon mempelai
- Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran calon mempelai
- Fotokopi Ijazah Terakhir calon mempelai
- Fotokopi KTP orang tua calon mempelai
- Fotokopi KK (C1) Orang tua calon mempelai
- Fotokopi Buku Nikah Wali
- Pas poto 2x3 = 3 lembar dan 4X6=1 lembar berlatatar belakang biru
- Fotokopi Akta Kematian (bagi janda/duda ditinggal mati)
- Akta Cerai Asli dan salinan putusannya (bagi janda/duda cerai)
- Ikrar Sumpah dan Permohonan Wali Hakim (bagi yang tidak memiliki Wali Nasab)
- Surat Keterangan Wali (bagi Wali Nasab bukan Ayah Kandung)
- Taukil Wali Jika Wali berhalangan hadir
- Surat Ijin dari atasan/kesatuan bagi anggota POLRI dan TNI
- Surat ijin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi catin kurang dari 19 tahun.
- Fotokopi KTP saksi nikah
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |