Pengantar Pengajuan Akta Kematian

SUMARTI 02 September 2024 14:53:28 WIB

Pemohon ke Kantor Kalurahan Girikarto dengan membawa berkas sebagai berikut :

  1. KTP Asli yang meninggal
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  5. Surat Keterangan Kematian dari RS/Klinik/Dokter Asli (apabila memiliki)
  6. KTP asli pasangan (bagi yang masih terikat perkawinan)
  7. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Surat Keterangan Ikatan Perkawinan dari Desa (jika ada anggota keluarga dan pasangan yang ditinggalkan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar