Pengantar Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat
SUMARTI 02 September 2024 14:39:42 WIB
Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat (lebih dari 60 hari dihitung dari hari lahir)
Pemohon datang ke Kantor Kalurahan Girikarto dengan membawa berkas :
- Surat Keterangan Kelahiran Asli Dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Atau Dari Kepala Desa/Lurah Jika Lahir Di Rumah/Tempat Lain
- Kartu Keluarga (Kk) ( ASLI )
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (Ktp) ( ASLI )
- KTP SAKSI , 2 orang ( ASLI )
- KTP pelapor ( ASLI )
- Surat Pengantar RT / RW
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua asli / legalisir ( khusus untuk anak yang lahir di luar ikatan pernikahan diganti surat pernyataan )
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |