Pengantar Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat
SUMARTI 02 September 2024 14:39:42 WIB
Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat (lebih dari 60 hari dihitung dari hari lahir)
Pemohon datang ke Kantor Kalurahan Girikarto dengan membawa berkas :
- Surat Keterangan Kelahiran Asli Dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Atau Dari Kepala Desa/Lurah Jika Lahir Di Rumah/Tempat Lain
- Kartu Keluarga (Kk) ( ASLI )
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (Ktp) ( ASLI )
- KTP SAKSI , 2 orang ( ASLI )
- KTP pelapor ( ASLI )
- Surat Pengantar RT / RW
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua asli / legalisir ( khusus untuk anak yang lahir di luar ikatan pernikahan diganti surat pernyataan )
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Inovasi Baru Pemerintah Kalurahan Girikarto
- Sinergi Pemerintah Kalurahan dan Pengelola Wisata
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Desa
- Musyawarah Kalurahan RKPKal
- Rembug Stunting Kalurahan Girikarto Tahun 2025
- MOU Pemkal Girikarto dengan Kejaksanaan Negeri Gunungkidul
- Tanda-Tanda Bunyi Kentongan