Pengantar Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat

SUMARTI 02 September 2024 14:39:42 WIB

Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat (lebih dari 60 hari dihitung dari hari lahir)

 

Pemohon datang ke Kantor Kalurahan Girikarto dengan membawa berkas :

  1. Surat Keterangan Kelahiran Asli Dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Atau Dari Kepala Desa/Lurah Jika Lahir Di Rumah/Tempat Lain
  2. Kartu Keluarga (Kk) ( ASLI )
  3. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (Ktp) ( ASLI )
  4. KTP SAKSI , 2 orang ( ASLI )
  5. KTP pelapor ( ASLI )
  6. Surat Pengantar RT / RW
  7. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua asli / legalisir ( khusus untuk anak yang lahir di luar ikatan pernikahan diganti surat pernyataan )

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar