Pengantar Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat
SUMARTI 02 September 2024 14:39:42 WIB
Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat (lebih dari 60 hari dihitung dari hari lahir)
Pemohon datang ke Kantor Kalurahan Girikarto dengan membawa berkas :
- Surat Keterangan Kelahiran Asli Dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Atau Dari Kepala Desa/Lurah Jika Lahir Di Rumah/Tempat Lain
- Kartu Keluarga (Kk) ( ASLI )
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (Ktp) ( ASLI )
- KTP SAKSI , 2 orang ( ASLI )
- KTP pelapor ( ASLI )
- Surat Pengantar RT / RW
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua asli / legalisir ( khusus untuk anak yang lahir di luar ikatan pernikahan diganti surat pernyataan )
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Kader Posyandu dan Kader KB/IMP
- Apel kerja pemerintah kalurahan Girikarto
- Safari tarawih pemerintah Kalurahan Girikarto ke 8 masjid yang ada di Kalurahan Girikarto
- PENYALURAN INSENTIF RT DAN RW
- Pengukuhan Pengurus Baru Forum anak Girikarto
- Laporan pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024
- Selamat menunaikan Ibadah puasa