Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran yang Hilang
SUMARTI 02 September 2024 14:21:40 WIB
Syarat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran yang Hilang
- FC Kartu Keluarga (Kk)
- FC Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (KTP)
- KTP SAKSI , 2 orang
- KTP pelapor
- Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua asli / legalisir
- Surat kuasa apabila pengajuan dokumen diwakilkan orang lain
- Surat kehilangan dokumen akta Kelahiran dari Kepolisian
- Surat keabsahan akta kelahiran dari Dukcapil asal yang menerbitkan ( untuk akta kelahiran terbitan di luar kab. Gunungkidul )
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Kader Posyandu dan Kader KB/IMP
- Apel kerja pemerintah kalurahan Girikarto
- Safari tarawih pemerintah Kalurahan Girikarto ke 8 masjid yang ada di Kalurahan Girikarto
- PENYALURAN INSENTIF RT DAN RW
- Pengukuhan Pengurus Baru Forum anak Girikarto
- Laporan pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun 2024
- Selamat menunaikan Ibadah puasa