Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran yang Hilang

SUMARTI 02 September 2024 14:21:40 WIB

Syarat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran yang Hilang

  1. FC Kartu Keluarga (Kk)
  2. FC Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (KTP)
  3. KTP SAKSI , 2 orang
  4. KTP pelapor
  5. Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua asli / legalisir
  6. Surat kuasa apabila pengajuan dokumen diwakilkan orang lain
  7. Surat kehilangan dokumen akta Kelahiran dari Kepolisian
  8. Surat keabsahan akta kelahiran dari Dukcapil asal yang menerbitkan ( untuk akta kelahiran terbitan di luar kab. Gunungkidul )
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar