Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran yang Hilang
SUMARTI 02 September 2024 14:21:40 WIB
Syarat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran yang Hilang
- FC Kartu Keluarga (Kk)
- FC Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (KTP)
- KTP SAKSI , 2 orang
- KTP pelapor
- Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua asli / legalisir
- Surat kuasa apabila pengajuan dokumen diwakilkan orang lain
- Surat kehilangan dokumen akta Kelahiran dari Kepolisian
- Surat keabsahan akta kelahiran dari Dukcapil asal yang menerbitkan ( untuk akta kelahiran terbitan di luar kab. Gunungkidul )
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |