Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Girikarto Tahun 2024

Suparman 01 Maret 2024 10:09:56 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) merupakan acuan dari Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan segala sesuatu kegiatan yang mencakup kegiatan Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang akan di laksanakan dalam satu tahun kedepan, sebagai jabaran dari RPJKal dan RKPKal Kalurahan pada tahun 2024 ini. Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Desa Pasal 77 ayat (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informas dan ayat (2) Media informasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) sekurang - kurangnya melalui papan pengumuman, baliho, dan Sistem Informasi Desa.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 kami Pemerintah Kalurahan Girikarto menginformasikan APBKal tahun 2024 melalui papan baliho dan Berita Desa di Sistem Informasi Desa ini sehingga di harapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Girikarto pada tahun 2024 ini.  Dengan adanya informasi tersebut kami Pemerintah Kalurahan Girikarto berharap masyarakat akan lebih paham dan mengerti sehingga memperlancar semua kegiatan tersebut dan mendukungnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Peta Desa