Penertiban Tanah SG Program Translok Ring 1
Pelayanan 15 Juni 2017 08:42:54 WIB
Girikarto(SID).Pemanfaatan dan penggunaan tanah SG atau Sulthan Ground perlu dipantau dan diawasi agar tujuan dari program trans lokal bisa tepat sasaran.Itulah yang melatarbelakangi pertemuan yang diadakan di balai desa Girikarto pada hari Senin kemarin.Pertemuan mengagendakan penyuluhan dan penertiban tanah SG.Hadir dalam acara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,perwakilan dinas kelautan,camat Panggang,polsek dan koranmil kecamatan Panggang.
Dalam pertemuan itu didapati bahwa terdapat beberapa kasus menyangkut pemindah tangan hak pakai bangunan.Dimana saat ini kebanyakan pemakai dari bangunan tersebut bukan lagi merupakan warga yang pertama kali mendapat hak tetapi sudah berganti kepada orang lain.Selain itu pembangunan di atas tanah SG harus mengacu pada tata tertib dan peraturan yang berlaku.Seperti diketahui program Transmigrasi Lokal Ring 1 (Translok ring 1) adalah program pemerintah dalam rangka membantu pengentasan kemiskinan yang didasari dari kehidupan nelayan yang belum memadai pada saat itu.Desa Girikarto sendiri yang dijadikan kawasan translok adalah kawasan pantai Gesing.Program bantuan diberikan dengan melakukan pembangunan perumahan diatas tanah SG.Total ada sekitar 50 rumah telah terbangun dan semua diperuntukan untuk nelayan asli Girikarto.Dalam sambutanya Kepala Dinaskertrans bapak Tomy Harahap S.H, M.H menyampaikan hak pakai rumah program translok adalah selama 15 tahun,dimungkinkan untuk dipindah tangankan asalkan masih ada hubungan kerabat dengan pengguna pertama dan juga kondisi perekonomian pengganti dirasa layak mendapat bantuan.
Melihat bahwa potensi kawasan pantai selatan di desa Girikarto khususnya pantai Gesing kedepanyan sangat menjanjikan maka perlu di lakukan perencanaan dan pengawasan dalam hal pembangunan kawasan pantai.Jangan sampai ada kasus pemindahtangan hak pakai tanah SG atau pembangunan di atas tanah SG tanpa ijin.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |