Peraturan Kalurahan Girikarto Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

Suparman 05 Januari 2023 19:37:59 WIB

Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) adalah sebagai dasar dari pemerintah Kalurahan untuk melaksanakan kegiatan - kegiatan yang akan di laksanakan di tahun berkenaan, APBKal merupakan peraturan yang harus dibuat oleh pemerintah Kalurahan setiap tahunnya sebagai acuan kegiatan - kegiatan yang akan dilaksanakan.APBKal harus mengacu pada RPJMKal dan RKPKal yang sudah di tetapkan bersama Bamuskal.

Pada tanggal 29 Desember tahun 2022 di Kalurahan Girikarto Kapanewon Panggang sudah menetapkan APBKal tahun Anggaran 2023 dengan nomor 11 Tahun 2022.Adapun proses pembuatan APBKal dari rancangan harus di ketahui dan disampaikan kepada Bamuskal dan mendapat persetujuan,setelah itu juga ada pendampingan baik dari Kapanewon Panggang dan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul sebelum peraturan tersebut di sidangkan dan di tetapkan.Adapun penetapan APBKal tersebut batas akhirnya adalah tanggal 31 Desember tahun sebelumnya,sehingga untuk Kalurahan Girikarto dapat menetapkan peraturan tersebut pada tanggal 29 Desember 2022.

Pada tahun Anggaran 2023 besuk Kalurahan Girikarto mengelola dana kurang lebih 4,5 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa/Kalurahan, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Asli Kalurahan lainnya yang sah.Pendaptan yang paling besar yaitu transfer dari pendapatan Bagi Hasil Retribusi dari penarikan Obyek Wisata di kawasan Girikarto, dengan harapan Kalurahan Girikarto akan lebih maju dan mandiri.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar