SOSIALISASI PERDA NOMOR 11 TAHUN 2020

Watini 04 Mei 2021 12:43:50 WIB

Selasa 04 Mei 2021 balai Kalurahan Girikarto dijadikan tempat sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. pada siang hari ini yang mengadakan sosialisasi yaitu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Bapak Ari Siswanto,A.Ma dan Ibu Kuswarini,S.Pd.SD.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan peserta berjumlah 50 orang yang terdiri dari bapak ibu RT dan RW se Kalurahan Girikarto beserta pamong Kalurahan Girikarto. Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan juga dihadiri dari pihak Kapanewon Panggang yaitu Bapak Kelik Sutarto,SIP. Acara diawali dengan berdoa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Lurah dan Panewu, acara inti, Tanya Jawab dan Penutupan.

Inti dari sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan bahwasanya DUKCAPIL sudah mendekatkan pelayanan masyarakat. khususnya bagi warga yang ingin mencari Akta Kematian (sebelum 30 hari) dan Akta kelahiran (Sebelum 60 hari) bisa dilayani di Kapanewon Panggang. selain itu yang sudah terlambat bisa dilayani di DUKCAPIL. segala Pelayanan yang ada di Dukcapil tidak dipungut biaya alias GRATIS, karena dukcapil mempunyai slogan "URUS DEWE GAMPANG ORA MBAYAR".

Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun, antusias warga juga bagus dibuktikan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai administrasi kependudukan.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar