Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020

Suparman 03 Mei 2021 10:25:54 WIB

Sesuai dengan jadwal yang telah disampaikan kepada kalurahan Girikarto dari DP3 Kabupaten Gunungkidul bahwa pada hari ini Senin tanggal 3 Mei 2021 akan diadakan sosialisasi Perda nomor 7 Tahun 2020 yang akan di sampaikan oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Bapak Anwarudin, A.Md dan Ibu Kuswarini, S.Pd.SD. 

Penyampaian tentang Perda Nomor 7 Tahun 2020 yang pertama disampaikan oleh Ibu. Kuswarini dan selanjutnya disampaikan oleh bapak Anwarudin. Acara sosialisasi ini di hadiri oleh kabupaten Gunungkidul yaitu DP3 dan dari Kapanewon Panggang dan 40 Orang undangan dari unsur Bamuskal, Pamong Kalurahan, Tokoh Masyarkat.

Penunjukan Kalurahan Girikarto sebagai tempat untuk  sosialisasi ini karena di tahun 2021 ini akan melaksanakan Proses Pilihan Lurah sehingga harapannya nanti dapat menambah pengetahuan warga Kalurahan Girikarto tentang Pilihan Lurah nanti. Semoga dengan adanya sosialisasi ini nanti pelaksanaan Pilihan Lurah di Kalurahan Girikarto dapat berjalan lancar dan sukses.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar