Musyawarah Kalurahan Girikarto Penetapan KPM Penerima BLT-DD Tahap 7,8 dan 9
Carik Girikarto 30 Januari 2021 12:25:18 WIB
Pemerintah Kalurahan Girikarto bersama dengan Badan Permusyawaratan kalurahan (Bamuskal) Girikarto menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu pasal 55 bahwa Desa yang tidak melaksanakan / menyalurkan BLT-DD selama 9 Bulan pada Tahun 2020 maka akan dikenakan Sanksi Pemotongan Dana Desa yang akan diperoleh Desa /Kalurahan di Tahun Anggaran 2021 ini, Maka dengan ini kami Kalurahan Girikarto melaksakan ketentuan tersebut yaitu mengadakan Musyawarah Kalurahan Penentuan KPM Penerima BLT-DD Tahap 7,8 dan 9 dengan Anggaran dari Silpa Dana Desa di Tahun 2020. Adapun Silpa Dana Desa tersebut hanya cukup untuk 29 KPM yang akan menerima sebesar Rp 300.000,00 per KPM di kali 3 Bulan, sehingga setiap KPM akan mendapatkan BLT-DD sebesar Rp. 900.00,00.
Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal Girikarto berharap dengan adanya Musyawarah ini dapat terhindar dari Sanksi tersebut dan bagi KPM/ Masyarakat yang menerima bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan mereka di tengan pandemi Covid-19 ini serta besar harapan pandemi ini dapat segera berakhir.
Musyawarah ini di laksanakan pada Hari Senin tanggal 25 Januari 2021 pukul 09.00 s/d selesai bertempat di Balai Kalurahan Girikarto yang di hadiri oleh Bamuskal, Lurah Girikarto dan Pamong Kalurahan Girikarto beserta kader pendata, perwakilan Lembaga Kalurahan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |















