Musyawarah Kalurahan Girikarto Penetapan KPM Penerima BLT-DD Tahap 7,8 dan 9

Suparman 30 Januari 2021 12:25:18 WIB

Pemerintah Kalurahan Girikarto bersama dengan Badan Permusyawaratan kalurahan (Bamuskal) Girikarto menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu pasal 55 bahwa Desa yang tidak melaksanakan / menyalurkan BLT-DD selama 9 Bulan pada Tahun 2020 maka akan dikenakan Sanksi Pemotongan Dana Desa yang akan diperoleh Desa /Kalurahan di Tahun Anggaran 2021 ini, Maka dengan ini kami Kalurahan Girikarto melaksakan ketentuan tersebut yaitu mengadakan Musyawarah Kalurahan Penentuan KPM Penerima BLT-DD Tahap 7,8 dan 9 dengan Anggaran dari Silpa Dana Desa di Tahun 2020. Adapun Silpa Dana Desa tersebut hanya cukup untuk 29 KPM yang akan menerima sebesar Rp 300.000,00 per KPM di kali 3 Bulan, sehingga setiap KPM akan mendapatkan BLT-DD sebesar Rp. 900.00,00.

Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal Girikarto berharap dengan adanya Musyawarah ini dapat terhindar dari Sanksi tersebut dan bagi KPM/ Masyarakat yang menerima bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan mereka di tengan pandemi Covid-19 ini serta besar harapan pandemi ini dapat segera berakhir.

Musyawarah ini di laksanakan pada Hari Senin tanggal 25 Januari 2021 pukul 09.00 s/d selesai bertempat di Balai Kalurahan Girikarto yang di hadiri oleh Bamuskal, Lurah Girikarto dan Pamong Kalurahan Girikarto beserta kader pendata, perwakilan Lembaga Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar