Konvergensi Stunting Entri, Evaluasi dan RKTL dalam Aplikasi eHDW

SUMARTI 14 November 2020 14:42:08 WIB

Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Umumnya disebabkan asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan salah satunya untuk pencegahan stunting. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, khususnya pada Pasal 6 diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting) yang meliputi:

  1. penyediaan air bersih dan sanitasi;
  2. pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
  3. pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  4. bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  5. pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
  6. pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan
  7. kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Salah satu upaya untuk memastikan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pencegahan stunting, dilakukan melalui fasilitasi konvergensi pencegahan stunting di Desa. Fasilitasi konvergensi dimaksud berupa pendampingan kepada Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa untuk mengarahkan pilihan penggunaan Dana Desa kepada kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang berdampak langsung pada percepatan pencegahan stunting yang dikelola secara terpadu dengan sumber-sumber pembiayaan pembangunan lainnya.

Pendampingan dalam pencegahan stunting di Desa dilakukan oleh tenaga pendamping masyarakat Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Namun demikian kegiatan pendampingan dimaksud juga dimungkinkan dilakukan oleh berbagai pegiat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Untuk mempermudah kerja KPM dalam konvergensi pencegahan stunting di Desa.

 

Dalam hal ini KPM juga dibantu oleh Kader Posyandu, Pendidik Kelompok Brmain dan Pendidik Taman Kanak-kanak dalam pengumpulan data pemantauan terhadap Baduta, Bumil dan anak usia 2-6 tahun yang ada di Layanan PAUD. Data pemantauan yang diperoleh di entri kedalam aplikasi eHDW oleh KPM. Entri perdana dilakukan pada bulan Oktober 2020. Dan pada hari jumat 13 November dilaksanakan Evaluasi dan penyampaian RKTL eHDW di Kalurahan Girikarto oleh Pendamping Kalurahan Bapak Khoirudin dan Bapak Joko Indarto.

 

Hasil entri data pemantauan Baduta, Bumil dan Anak Usia 2-6 Tahun pada aplikasi mencapai 77%. Diharapkan tugas-tugas pemantauan dan pelayanan 1000HPK dapat terpenuhi sehingga konvergensi yang dicapai Kalurahan Girikarto dapat mencapai persentase yang tinggi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar