Sosialisasi PP No. 48 Tahun 2014 tentang Biaya Nikah KUA

Pelayanan 31 Desember 2015 18:40:59 WIB

Hari ini (31/12), di Balai Desa diadakan sosialisasi mengenai PP No 48 tahun 2014 tentang biaya nikah KUA oleh petugas KUA kecamatan Panggang. Acara yang dihadiri dari perwakilan RT di setiap pedukuhan di Girikarto, menyambut baik kegiatan ini. Acara yang dimulai pukul 09.00 pagi ini dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala KUA kecamatan Panggang yang menjelaskan tentang PP no 48 tahun 2014 ini yaitu tentang biaya nikah. Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA atau datang sendiri ke kantor KUA kecamatan, tidak akan dikenai biaya apapun atau Rp. 0,- tapi jika pernikahan ingin dilakukan di rumah atau di luar kantor atau istilahnya Bedol Desa maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-. Dan bagi yang tidak mampu tapi ingin menikah dengan cara Bedol desa maka tidak akan dikenai biaya sepersenpun. Tarif ini berlaku sejak 10 Juli 2015, dan untuk tahun 2016 warga lebih di permudah lagi untuk pembayaran nikah ini karena pembayaran bisa ditransfer melalui bank ataupun ATM, sehingga datang ke KUA hanya membawa berkas dan persyaratan yang ditentukan. Biaya sebesar Rp. 600.000,- sepenuhnya akan langsung masuk ke dalam kas negara.

Selain biaya nikah, dari standar operasional pelayanan yang wajib dilakukan sebelum pernikahan adalah tarek - tarek. Ini sangat penting dilakukan karena untuk menyesuaikan data - data yang ada dengan berkas yang diajukan.

Sejak awal tahun 2015 sudah ditiadakan P3N, dengan tujuan untuk membuat warga yang ingin menikah menjadi lebih mandiri dan lebih gampang urusannya. Selain itu, petugas KUA tidak menerima uang dalam bentuk apapun, karena jika ketahuan maka petugas itu akan ditindaklanjuti secara hukum.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar