Penanaman Patok Batas Balai Desa
Pelayanan 14 Desember 2015 18:47:38 WIB
Girikarto (11/12)
Awal mula tanah yang dijadikan bangunan balai desa ini merupakan tanah yang tidak mempunyai hak milik, sehingga dari masyarakat sekitar diserahkan kepada desa Girikarto untuk didirikan balai desa. Dikarenakan dari tahun ke tahun tanah balai desa ini belum jelas kepemilikannya, maka pada tahun ini dari pihak balai desa berinisiatif melakukan sertifikasi atas tanah balai desa ini. Selain untuk penguatan hak secara hukum juga untuk memperjelas kepemilikannya. Sehingga kemarin hari Jumat, 12 Desember 2015 perangkat desa disaksikan oleh beberapa warga dan anggota dari BPD mematok batas tanah balai desa Girikarto.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Notaris datang ke Kalurahan Girikarto???
- Pelatihan Keterampilan Masyarakat Perempuan Menuju Desa Prima
- Peraturan Kalurahan Girikarto Nomor 1 Tahun 2025 tentang LPJ APBKal 2024
- Ziarah dalam rangka Hari Jadi Kalurahan Girikarto
- Tirakatan Hari jadi Kalurahan Girikarto
- MUSKALSUS Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Badai laut disertai Angin puting beliung