Penanaman Patok Batas Balai Desa

Pelayanan 14 Desember 2015 18:47:38 WIB

Girikarto (11/12)

Awal mula tanah yang dijadikan bangunan balai desa ini merupakan tanah yang tidak mempunyai hak milik, sehingga dari masyarakat sekitar diserahkan kepada desa Girikarto untuk didirikan balai desa. Dikarenakan dari tahun ke tahun tanah balai desa ini belum jelas kepemilikannya, maka pada tahun ini dari pihak balai desa berinisiatif melakukan sertifikasi atas tanah balai desa ini. Selain untuk penguatan hak secara hukum juga untuk memperjelas kepemilikannya. Sehingga kemarin hari Jumat, 12 Desember 2015 perangkat desa disaksikan oleh beberapa warga dan anggota dari BPD mematok batas tanah balai desa Girikarto.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar