Penanaman Patok Batas Balai Desa
Pelayanan 14 Desember 2015 18:47:38 WIB
Girikarto (11/12)
Awal mula tanah yang dijadikan bangunan balai desa ini merupakan tanah yang tidak mempunyai hak milik, sehingga dari masyarakat sekitar diserahkan kepada desa Girikarto untuk didirikan balai desa. Dikarenakan dari tahun ke tahun tanah balai desa ini belum jelas kepemilikannya, maka pada tahun ini dari pihak balai desa berinisiatif melakukan sertifikasi atas tanah balai desa ini. Selain untuk penguatan hak secara hukum juga untuk memperjelas kepemilikannya. Sehingga kemarin hari Jumat, 12 Desember 2015 perangkat desa disaksikan oleh beberapa warga dan anggota dari BPD mematok batas tanah balai desa Girikarto.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Peran PKK dalam Penurunan Angka Stunting
- Inovasi Baru Pemerintah Kalurahan Girikarto
- Sinergi Pemerintah Kalurahan dan Pengelola Wisata
- Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Desa
- Musyawarah Kalurahan RKPKal
- Rembug Stunting Kalurahan Girikarto Tahun 2025
- MOU Pemkal Girikarto dengan Kejaksanaan Negeri Gunungkidul